Perhutani Banyuwangi Barat dan Kejari Banyuwangi Sosialisasi Sharing dan PNBP Kopi Tahun 2024

    Perhutani Banyuwangi Barat dan Kejari Banyuwangi Sosialisasi Sharing dan PNBP Kopi Tahun 2024

    Banyuwangi - Perhutani KPH Banyuwangi bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan Sosialisasi Penetapan Sharing dan PNBP Kopi tahun 2024 di rumah H Juri, Dusun Lekap Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, pada Selasa (02/07).

    Gebrakan yang luar biasa dilakukan oleh seorang Administratur muda yang energik Muklisin dalam rangka meningkatkan pendapatan sharing kopi dan meningkatkan pendapatan negara melalui PNBP dengan melakukan sosialisasi.

    Sosialisasi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Banyuwangi, Camat Kalibaru, Kapolsek Kalibaru, Danramil Kalibaru, Kades Kalibaru, Asper Kalibaru berserta jajaran, LMDH Wonolestari berserta Ketua Pokjanya, Ketua LMDH Bhakti Rimba berserta Ketua Pokjanya, Ketua LMDH Rimba Lestari berserta Ketua Pokjanya dan Ketua LMDH Lintas Gumitir berserta Ketua Pokjanya.

    Tim sukses kopi H Juri selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan mewakili Masyarakat Desa Banyuanyar siap berjuang dan mensukseskan sharing kopi dan juga PNBP.

    Dimana selama ini Masyarakat mendapatkan hak untuk pemanfaatan Kawasan hutan sebagai petani kopi sehingga sewajarnya juga jika melakukan kewajiban kepada negara dengan membayar PNBP dan kepada Perhutani dengan membayar bagi hasil sharing kopi sesuai dengan kesepakatan yang telah di sepakati dalam PKS.

    “Masyarakat jangan takut dengan kegiatan ini karena dengan adanya PKS maka sudah sesuai dengan ketentuan, makanya kalau sudah mendapatkan Hak maka harus segera melakukan Kewajibannya, " ujarnya

    "Saya sampaikan terimakasih kepada Perhutani yang telah mengijinkan kami untuk mendapatkan penghasilan sebagai petani dalam Kawasan hutan Perhutani selama bertahun tahun, ” tutur H Juri.

    Kepala Desa Banyuanyar, Illa Silviana dalam sambutannya mengatakan, “Saya harap Pokja pokja (LMDH) kerjasamanya, jangan lupa sekarang tidak jamannya kekerasan."

    "Uji nyali tidak ada kalau waktunya panjenengan bayar ya segera bayar, kalau semua mentaati peraturan yang ada pasti enak jalannya, " ujarnya.

    Kapolsek Kalibaru, Iptu Yahman dalam sambutannya mengatakan terkait lahan Perhutani yang ditanami kopi oleh Masyarakat maka para petani kopi harus menjalankan kewajibannya yaitu membayarkan PNBP dan sharing kopi jangan sampai ditagih tagih. Jadi kalau sudah waktunya maka segera dilunasi tanggung jawabnya, "

    “Saya berharap sebagai pemangku Kamtibmas Kecamatan Kalibaru dari kegiatan yang ada ini untuk tidak ada masalah, harapan kita kedepan bahwa kegiatan ini dengan kelonggaran dari Pemerintah kaitannya dengan tanaman kopi ini tolong jangan sampai terjadi kesalahan, ” pungkasnya.

    Danramil Kalibaru Kapten Inf I Ketut Sukranata dalam sambutannya mengatakan, "Apa yang diharapkan pak Adm dan kita semua adalah jangan sampai kita menyelesaikan masalah jangan sampai timbul masalah, dalam panen raya kopi ini maksimal dan masyarakat bisa menjaga kemanan lingkungan dengan siskamling."

    Camat Kalibaru, Susanto Wibowo dalam sambutannya mengatakan, “Atas nama Pemerintah Kecamatan kami sampaikan banyak banyak terimakasih kepada Adm KPH Banyuwangi Barat atas terselenggaranya kegiatan ini, apa yang menjadi program Perhutani mudah mudahan bisa berjalan dengan baik, bisa berjalan sesuai dengan regulasi sesuai dengan AD/ART LMDH yang sudah dituangkan.”

    “Dengan sosialisasi ini bisa menyegarkan kembali apa yang menjadi hak dan kewajiban, yang penting dalam pelaksanaan kegiatan kami nitip yang ada di LMDH dan Pokja berserta Masyarakat, ayo kita jaga alam kita, ayo kita jaga lingkungan hutan kita jangan sampai hal yang tidak kita inginkan terjadi (bencana), " ujarnya.

    "Hasilnya kita ambil alamnya juga harus terjaga dengan baik agar hasil yang kita terima betul betul manfaat dan barokah bagi kita semua, ” pungkasnya.

    Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Muklisin mengatakan ingin mengajak sesuatu yang dari hutan itu menjadi berkah dengan melakukan kewajibannya contohnya membayarkan kewajiban kepada negara berupa PNBP dan membayar sharing kepada Perhutani sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian atau PKS.

    “Dasar pengelolaan hutan Perhutani adalah UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 tahun 2013 tentang P3H, PP 72 tahun 2010 dan KepMen LHK No SK 73 tahun 2021, sehingga Perhutani punya kewenangan untuk melakukan pengelolaan hutan di Kalibaru, dengan adanya kebijakan baru Perhutani bisa bekerjasama tidak harus dengan LMDH tapi dengan pihak yang sudah berentitas bisnis, maka kita dorong LMDH untuk segera berentitas bisnis menjadi Koperasi, ” tuturnya.

    “Jangan sampai terjadi penambahan lahan kopi, di Perhutani ada RKAP Dimana terdapat target kopi selanjutnya dilakukan ubinan dan hari ini kita penetapan sharing kopi, Perhutani adalah BUMN dalam usahanya tidak ada APBN Dimana kita memberikan deviden kepada negara setelah dikurangi biaya operasional, ” pungkasnya.

    Mewakili Kajari Banyuwangi, Kasi Datun Arif Romadhoni dalam sambutannya mengatakan PNBP dan sharing kopi ini harus diselesaikan untuk sinergi, untuk NKRI dan Masyarakat khususnya.

    "Perhutani KPH Banyuwangi Barat, kalau memang potesinya sangat besar (kopi) ayo kita Kelola dari Masyarakat dikembalikan lagi nanti kepada Masyarakat, " katanya.

    “Fungsi Kejaksaan tidak hanya memeriksa dan menuntut tapi kita akan bersifat humanis yaitu berupaya untuk preventif dalam arti pencegahan, setelah adanya MoU antara Perhutani KPH Banyuwangi Barat dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terdapat turunannya berupa Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan untuk mendampingi Perhutani dalam program program Perhutani yang akan dilaksanakan dan diberikan kepada masyarakat, ” terangnya.

    “Kejaksaan tidah hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum tapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara, kerjasama ini tidak hanya dengan Perhutani tapi juga dengan PLN, Pudam, BRI jadi jangan berfikiran sosialisasi ini untuk menakut takuti tapi dalam rangka mengayomi Masyarakat, " terangnya.

    "Kegiatan penanaman kopi di Kawasan hutan yang dikelola Perhutani jadi harus taat pada aturan yang ada, bisa saja dilakukan pendekatan hukum melalu APH baik Kepolisian, Kejaksaan sampai Pengadilan tapi tetap mengedepankan sosial, " jelasnya.

    "Perhutani jauh lebih baik dengan BUMN yang lain karena tidak hanya melakukan kepentingan Profit tapi lebih mengedepankan kepentingan sosial dan lingkungan serta menurut saya bagi hasil atau sharing kopi tidak memberatkan masyarakat, ” tambahnya.

    Kegiatan sosialisasi dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Penetapan PNBP dan Sharing Kopi tahun 2024 antara Perhutani KPH Banyuwangi Barat dengan Ketua LMDH Wonolestari, Ketua LMDH Rimba Lestari, Ketua LMDH Lintas Gumitir dan Ketua LMDH Bhakti Rimba. @eko

    perhutani banyuwangi barat kejari banyuwangi
    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Perhutani Probolinggo Dalam Percepatan...

    Artikel Berikutnya

    "Mengukir Sejarah Dalam Satu Ikrar" Kajati...

    Berita terkait